Mendasari dari dasar – dasar permohonan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, PARA PEMOHON dengan ini mengajukan permohonan kepada yang kami muliakan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara ini untuk selanjutnya dapat menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Mewajibkan kepada TERMOHON untuk Menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan PARA PEMOHON (Ismet Gunawan dan Adang Supranto) sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dukuhsalam Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal Periode 2018 – 2024;
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |