Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/G/2025/PTUN.SMG Yoshea Emmanuell Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 60/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat 07/G/VII/2025
Penggugat
NoNama
1Yoshea Emmanuell
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Effendi Siahaan, S.H.Yoshea Emmanuell
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Iswahyudi, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri
Gugatan

Berdasarkan alasan dan dasar tersebut diatas, Penggugat sangat berkepentingan dalam perkara ini dalam upaya melindungi hak-hak Penggugat, untuk itu Penggugat meminta kepada yang mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang atau yang mulia Majelis Hakim pememeriksa perkara aquo dan mengadili perkara aquo untuk berkenan memberikan atau memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 00534/Desa Sendang tanggal 08 Februari 2022, Surat ukur nomor 01022/2022 tanggal 08 Februari 2022 Luas : ±4.464 m2  atas nama Bondan Sejiwan Bomo Aji;
3.    Mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor: 00534/Desa Sendang tanggal 08 Februari 2022, Surat ukur nomor 01022/2022 tanggal 08 Februari 2022 Luas : ±4.464 m2  atas nama Bondan Sejiwan Bomo Aji;
4.    Menghukum Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak