Gugatan |
Berdasarkan alasan dan dasar tersebut diatas, Penggugat sangat berkepentingan dalam perkara ini dalam upaya melindungi hak-hak Penggugat, untuk itu Penggugat meminta kepada yang mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang atau yang mulia Majelis Hakim pememeriksa perkara aquo dan mengadili perkara aquo untuk berkenan memberikan atau memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 00534/Desa Sendang tanggal 08 Februari 2022, Surat ukur nomor 01022/2022 tanggal 08 Februari 2022 Luas : ±4.464 m2 atas nama Bondan Sejiwan Bomo Aji;
3. Mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor: 00534/Desa Sendang tanggal 08 Februari 2022, Surat ukur nomor 01022/2022 tanggal 08 Februari 2022 Luas : ±4.464 m2 atas nama Bondan Sejiwan Bomo Aji;
4. Menghukum Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |