Gugatan |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang/Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 06472, yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Ajudiksi PTSL Tim I atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Surat Ukur Nomor 02571/Kalipancur/2022, Tanggal 27/09/2022, Luas 257 M2, yang tercatat atas nama Dhany Suhartantyo Aribowo, yang terletak di Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 06472, dengan Surat Ukur Nomor 02571/Kalipancur/2022, Tanggal 27/09/2022,
Luas 257 M2, yang tercatat atas nama Dhany Suhartantyo Aribowo, yang terletak di Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |