| Gugatan |
Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat mengenai peralihan hak dan/atau balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1732/Plalangan, seluas 295 m2 (dua ratus sembilan puluh lima meter persegi), berdasarkan Gambar Situasi Nomor 58/1991 tanggal 8 Januari 1991, yang terletak di Jalan Durian IV, RT 002/RW 001, Kelurahan Plalangan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, dari semula atas nama ELIYANA PANCA PUSPITA menjadi atas nama ENIK BUDIYATI;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara mengenai peralihan hak dan/atau balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1732/Plalangan tersebut;
4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan administrasi pertanahan atas Sertipikat Hak Milik Nomor 1732/Plalangan pada keadaan hukum dan administrasi sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi atas nama Penggugat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan administratif yang diperlukan dalam rangka pemulihan data pendaftaran tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1732/Plalangan sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|