Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/G/2025/PTUN.SMG Khoirul Anas Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 111/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat 01/ Gugatan-TUN / XII / 2025
Penggugat
NoNama
1Khoirul Anas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif Nurohman Sulistyo, S.H., M.H.Khoirul Anas
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rio Tangkari, S.H., S.I.K., M.H.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Gugatan

IV.  PENUNDAAN
1.    Bahwa satu-satunya Pekerjaan Penggugat adalah sebagai Anggota POLRI dan tidak ada pekerjaan sampingan lainnya, dan gaji dari pekerjaan sebagai POLRI tersebut yang Penggugat gunakan untuk makan dan membiayai kebutuhan hidup Penggugat, oleh karenanya Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara aquo berkenan memberikan Putusan sela berupa PENUNDAAN Pelaksanaan  Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Kep/1251/IX/2025 tanggal 23 September 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Khoirul Anas (Bripda/00100972), tersebut.
2.    Bahwa Permohonan Penundaan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sehingga layak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
V.  PETITUM/TUNTUTAN:
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN
1.    Mengabulkan Permohonan Penundaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa  Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Kep/1251/IX/2025 tanggal 23 September 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Khoirul Anas (Bripda/00100972), yang diajukan PENGGUGAT ;
2.    Menunda keberlakuan Keputusan Tata Usaha Negara berupa  Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Kep/1251/IX/2025 tanggal 23 September 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Khoirul Anas (Bripda/00100972), sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK SENGKETA
1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Kep/1251/IX/2025 tanggal 23 September 2025;
3.    Mewajibkan / Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Kep/1251/IX/2025 tanggal 23 September 2025, dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT, termasuk hak atas gaji, tunjangan, dan hak pensiun yang hilang sejak tanggal pemberhentian;
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak