Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/G/2025/PTUN.SMG Dr. Lulu Choirun Nisa, S.Si., M.Pd. Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 109/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Lulu Choirun Nisa, S.Si., M.Pd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bahrul Ulum, S.H.Dr. Lulu Choirun Nisa, S.Si., M.Pd.
Tergugat
NoNama
1Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Faqihudin, S.H.I., M.H.Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Gugatan

I.    PERMOHONAN PENUNDAAN 
1.    Bahwa berdasarkan Pasal 67 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan : (2) "Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan sampai ada Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap". (4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
a.    Dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;
b.    Tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakan keputusan tersebut.
2.    Bahwa ber-dasarkan pasai 65 (3) b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa penundaan Keputusan dapat dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan;
3.    Bahwa obyek sengketa dilaksanakan pada tanggal 1 September 2025 sehingga terdapat keadaan yang mendesak;
4.    Bahwa apabila Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 1426/Un.10.0/R/HK.01.13/8/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 sebagai obyek sengketa dilaksanakan, maka Penggugat akan sangat dirugikan karena akan terdapat keadaan yang sulit dikembalikan / dipulihkan seperti keaadaan semula, kerena berdampak negatif dari aspek psikologis, sosial dan profesionalitas sebagai seorang pengajar atau Dosen;
5.    Bahwa oleh karenanya Penggugat mohon agar diterbitkan penetapan yang berisi perintah kepada Tergugat agar menunda pelaksanaan Obyek Sengketa sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
II.    PETITUM / TUNTUTAN
Berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang c.q. Mejelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan menerima, memeriksa dan memutus :
A.    DALAM PENUNDAAN
1.    Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat;
2.    Memerintahkan kepada tergugat untuk Menunda Pelaksanaan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 1426/Un.10.0/R/HK.01.13/8/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 selama pemeriksaan perkara berlangsung sampai mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap;
B.    DALAM POKOK PERKARA / SENGKETA
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 1426/Un.10.0/R/HK.01.13/8/2025 tertanggal 4 Agustus 2025; 
3.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 1426/Un.10.0/R/HK.01.13/8/2025 tertanggal 4 Agustus 2025;
4.    Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula sebelum ada keputusan yang disengketakan mengembalikan jabatan fungsional Penggugat sebagai Lektor, mengembalikan hak tunjangan, remunerasi, dan hak keuangan lainnya, dan menghapus catatan pelanggaran;; 
5.    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; 
A t a u 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak