Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/G/TF/2022/PTUN.SMG Nurhudi, S.H. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 42/G/TF/2022/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 20 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurhudi, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fanny Khaqunnisa', SHNurhudi, S.H.
Tergugat
NoNama
1Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan alasan-alasan diatas, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar memutus :

I.    DALAM PENUNDAAN
1.    Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kudus atas nama sdr.Nurhudi;
2.    Mewajibkan TURUT TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kudus atas nama sdr.Nurhudi;

II.    DALAM POKOK PERKARA :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;

3.    Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum tindakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan TERGUGAT dengan menindaklanjuti Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kabupaten Kudus No.041/A/DPC-GERINDRA/KDS/IV/2022 perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Kudus atas nama sdr.Nurhudi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus dengan surat no.171.3/0749/07.02/2022 perihal Permintaan nama calon dan verifikasi calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kudus;
4.    Mewajibkan TURUT TERGUGAT KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUDUS untuk tidak menjalankan proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Kudus atas nama Sdr. Nurhudi (PENGGUGAT);

5.    Menghukum TERGUGAT harus membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat :
a.    Kerugian Materiil sebesar Rp.701.750.000,- (tujuh ratus satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
b.    Kerugian Immateriil sebesar Rp. 12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah)
Sehingga total kerugian Penggugat yang harus ditanggung oleh Tergugat I dan Tergugat IIadalah sebesar Rp.13.201.750.000 (tiga belas milyar dua ratus satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan harus dibayar Apabila putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6.    Menghukum Tergugat serta Turut Tergugat secara tanggung renteng harus membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-( satu juta rupiah ) perhari atas keterlambatan melaksanakan putusan;

7.    Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak