| Gugatan |
Berdasarkan pada dalil-dalil yang terurai di atas, Penggugat Memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang agar berkenan menentukan jadwal tanggal persidangannya serta memohonkan kepada Ketua Majelis Hakim Mulia yang memeriksa perkara ini untuk menerima dan mengabulkan gugatan ini dan berkenan memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Objek Sengketa berupa:
sertifikat hak milik NIB 11.20.000008625.0 desa Masaran atas nama pemegang hak Gunawan luas 500 m2 (lima ratus meter persegi), bidang tanah terletak di dukuh Masaran Kidul RT 34 Desa Masaran Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen Propinsi Jawa Tengah.
3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Objek Sengketa berupa:
sertifikat hak milik NIB 11.20.000008625.0 desa Masaran atas nama pemegang hak Gunawan luas 500 m2 (lima ratus meter persegi), bidang tanah terletak di dukuh Masaran Kidul RT 34 Desa Masaran Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen Propinsi Jawa Tengah.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|