| Gugatan |
Berdasarkan Pertimbangan dan Fakta Hukum tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berkenan memutus dan menetapkan sebagai hukum:
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan Tergugat berupa :
a) Sertifikat Hak Milik Nomor 198 yang dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 30 Mei 1998, Surat Ukur tanggal 28 Mei 1998 No. 010/Bongsari/1998 dengan Luas ±527 M2 atas nama Herry Lesmana terletak di Jalan Kumudasmoro Tengah, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
b) Sertifikat Hak Milik Nomor 199 yang dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 30 Mei 1998, dengan Surat Ukur tanggal 28 Mei 1998 dengan No. 009/Bongsari/1998 dengan Luas 518 M2 atas nama Herry Lesmana terletak di Jalan Kumudasmoro Tengah, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa penerbitan :
a) Sertifikat Hak Milik Nomor 198 yang dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 30 Mei 1998, Surat Ukur tanggal 28 Mei 1998 No. 010/Bongsari/1998 dengan Luas ±527 M2 atas nama Herry Lesmana terletak di Jalan Kumudasmoro Tengah, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
b) Sertifikat Hak Milik Nomor 199 yang dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 30 Mei 1998, dengan Surat Ukur tanggal 28 Mei 1998 dengan No. 009/Bongsari/1998 dengan Luas 518 M2 atas nama Herry Lesmana terletak di Jalan Kumudasmoro Tengah, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran (exaequo et bono).
|