INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
13/P/FP/2018/PTUN.SMG | Fatkhur Rohman | Kepala desa Kunir | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Des. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Fiktif Positif | ||||
Nomor Perkara | 13/P/FP/2018/PTUN.SMG | ||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Des. 2018 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Pemohon mohon Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk Memeriksa dan Memutus: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon. 2. Mewajibkan kepada Termohon untuk menetapkan Keputusan Kepala desa tentang Pengangkatan Pemohon sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Modin II Desa Kunir Kec.Dempet Kab.Demak dan melakukan pelantikan terhadap Pemohon setelah Keputusan tersebut dibuat. 3. Menghukum Termohon untuk Membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini. atau: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |