Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/G/2017/PTUN-SMG 1.Achmad Suroso Hindarto
2.Sugeng Waluyo
3.Kristina Sugiarty
4.Halim Susanto
5.Apik Susiana
6.Agus Jaka Prasetya
7.Andri Prasetyo
8.Handoko
9.Stefanus Sunarwan
10.Candra Sutrisno
11.Suhartono
12.Andri Kurnianto
13.Liem Bambang Efendi Gunawan
14.Widiastuti
15.Iwan Waluyo
16.Umi Salamah
17.Danuri
18.Sutiyanah
19.Yustina Diah Rosari
Bupati Magelang Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 73/G/2017/PTUN-SMG
Tanggal Surat Sabtu, 25 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Achmad Suroso Hindarto
2Sugeng Waluyo
3Kristina Sugiarty
4Halim Susanto
5Apik Susiana
6Agus Jaka Prasetya
7Andri Prasetyo
8Handoko
9Stefanus Sunarwan
10Candra Sutrisno
11Suhartono
12Andri Kurnianto
13Liem Bambang Efendi Gunawan
14Widiastuti
15Iwan Waluyo
16Umi Salamah
17Danuri
18Sutiyanah
19Yustina Diah Rosari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Magelang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan uraian tersebut di atas demi mencari keadilan dan kepastian hukum Para Penggugat akhirnya membawa masalah ini ke Pendailan Tata Usaha Negara serta mohon Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berkenan memeriksa dan memutus sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan batal putusan fiktif negatif Tergugat I, Tergugat II berupa penolakan atas permohonan Para Penggugat tentang penerbitan perpanjanagan atau pembaharuan Serifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan SErtifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS) atas nama Para Penggugat;

3. Mewajibkan kepada TERGUGAT I untuk menerbitkan surat keputusan pemberian

rekomendasi perpanjangan HGB dan HMSRS kepada PARA PENGGUGAT tanpa terkecuali -----;

4. Mewajibkan kepada TERGUGAT II untuk menerbitkan tentang perpanjangan atau pembaharuan

     sertifikta Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik Satuan Rumah Susun ( HMSRS ) kepada

     PARA PENGGUGAT tanpa terkecuali----------------------------------------------------------------------;

5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT IIuntuk membayar biaya perkara yang

timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak