Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
73/G/2017/PTUN-SMG | 1.Achmad Suroso Hindarto 2.Sugeng Waluyo 3.Kristina Sugiarty 4.Halim Susanto 5.Apik Susiana 6.Agus Jaka Prasetya 7.Andri Prasetyo 8.Handoko 9.Stefanus Sunarwan 10.Candra Sutrisno 11.Suhartono 12.Andri Kurnianto 13.Liem Bambang Efendi Gunawan 14.Widiastuti 15.Iwan Waluyo 16.Umi Salamah 17.Danuri 18.Sutiyanah 19.Yustina Diah Rosari |
Bupati Magelang | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Des. 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perijinan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 73/G/2017/PTUN-SMG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 25 Nov. 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gugatan | Berdasarkan uraian tersebut di atas demi mencari keadilan dan kepastian hukum Para Penggugat akhirnya membawa masalah ini ke Pendailan Tata Usaha Negara serta mohon Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berkenan memeriksa dan memutus sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan batal putusan fiktif negatif Tergugat I, Tergugat II berupa penolakan atas permohonan Para Penggugat tentang penerbitan perpanjanagan atau pembaharuan Serifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan SErtifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS) atas nama Para Penggugat; 3. Mewajibkan kepada TERGUGAT I untuk menerbitkan surat keputusan pemberian rekomendasi perpanjangan HGB dan HMSRS kepada PARA PENGGUGAT tanpa terkecuali -----; 4. Mewajibkan kepada TERGUGAT II untuk menerbitkan tentang perpanjangan atau pembaharuan sertifikta Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik Satuan Rumah Susun ( HMSRS ) kepada PARA PENGGUGAT tanpa terkecuali----------------------------------------------------------------------; 5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT IIuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |