| Gugatan |
Berdasarkan alasan-alasan dan dasar-dasar hukum tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq. Majelis Hakim yang memeriksaperkara a quo untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 00093/Desa Purwodadi, yang diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2025, nama pemegang hak Pemerintah Desa Purwodadi Berkedudukan Di Desa Purwodadi, Surat Ukur Nomor 00906/Purwodadi/2025 tanggal surat ukur 12 Maret 2025, Luas 3.038 M2;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 00093/Desa Purwodadi, yang diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2025, nama pemegang hak Pemerintah Desa Purwodadi Berkedudukan Di Desa Purwodadi, Surat Ukur Nomor 00906/Purwodadi/2025 tanggal surat ukur 12 Maret 2025, Luas 3.038 M2.
4. Menetapkan bahwa Objek Sengketa adalah sah milik Pemerintah Kabupaten Purworejo;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (Ex acquo et bono).
|