Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2026/PTUN.SMG Dr. Burham Pranawa, S.H., M.H. Ketua Pengurus Yayasan Bhinneka Karya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Burham Pranawa, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saridi, S.H.Dr. Burham Pranawa, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1Ketua Pengurus Yayasan Bhinneka Karya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tukinu, S.H., M.Hum., M.Si.Ketua Pengurus Yayasan Bhinneka Karya
Gugatan


Berdasarkan uraian tersebut diatas,  Penggugat  memohon  Kepada  Yth. Ketua Pengadilan  Tata  Usaha  Negara Semarang cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang memeriksa, mengadili dan  menjatuhkan  putusan ;
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal  Keputusan Tata Usaha Negara berupa  Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Bhinneka Karya Nomor : 18/BK/SKEP/II/2026, tanggal 11 Februari 2026 tentang Pengangkatan Jabatan Rektor Universitas Boyolali Periode Tahun 2026 – 2030;
3.    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Bhinneka Karya Nomor : 18/BK/SKEP/II/2026, tanggal 11 Februari 2026 tentang Pengangkatan Jabatan Rektor Universitas Boyolali Periode Tahun 2026 – 2030;
4.    Memerintahkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat Dr. Burham Pranawa, S.H., M.H.sebagai Rektor Universitas Boyolali Periode Tahun 2026 – 2030;
5.    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
- Apabila Majelis hakim Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil adilnya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak