Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/G/2026/PTUN.SMG Bupati Purworejo Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bupati Purworejo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suranto, S.T., S.Sos., MPA.Bupati Purworejo
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Didi Purwoko, S.T., M.Si.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo
Gugatan

Berdasarkan alasan-alasan dan dasar-dasar hukum tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq. Majelis Hakim yang memeriksaperkara a quo untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Sertifikat Hak Pakai Nomor 00052/Purwodadi atas nama Pemerintah Desa Purwodadi;
3.    Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum atas SHP Nomor 2 Luas tanah 24.237 M2 tanggal Penerbitan Sertifikat 21 Januari 1976 Nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Dati II Purworejo Penggunaan Eks Kawedanan Purwodadi.
4.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera melakukan pelepasan hak SHP Nomor 00052/Purwodadi atas nama Pemerintah Desa Purwodadi  dan mengembalikan luas tanah SHP Nomor 2/Purwodadi Pemerintah Kabupaten Dati II Purworejo.
5.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tindakan Penggugat dalam menyelesaikan sengketa pencatatan aset berdasarkan putusan pengadilan dan menyatakan putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pencatatan administrasi Aset di Daerah. 
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (Ex acquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak