Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/G/KI/2023/PTUN.SMG Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten Tarna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 8/G/KI/2023/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Tarna
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, bersama ini Pemohon keberatan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengadili :
-Mengabulkan Permohon Pemohon untuk seluruhnya;
-Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 001/PTS-A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023;
-Menyatakan sebagai hukum bahwa informasi publik berupa Buku Tanah, Surat Ukur, dan Warkah adalah dokumen yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik;
-Memerintahkan kepada Pemohon Keberatan untuk menolak memberikan seluruh informasi yang dimohon oleh Termohon;
-Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak