Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2021/PTUN.SMG Yayuk Wijayanti Kepala Desa, Desa Tluwah, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2021/PTUN.SMG
Tanggal Surat Selasa, 26 Jan. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yayuk Wijayanti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Arief Ismono,S.H.Yayuk Wijayanti
Termohon
NoNama
1Kepala Desa, Desa Tluwah, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PEMOHON memohon agar yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berkenan memberikan putusan dalam permohonan ini, sebagai berikut:
I.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
II.    Menyatakan bahwa Termohon dianggap telah mengabulkan permohonan Pemohon berdasar Putusan yang bersifat Fiktif Positif sesuai pasal 53 Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
III.    Mewajibkan kepada Termohon untuk menetapkan keputusan sesuai permohonan Pemohon yaitu menetapkan bahwa Pemohon adalah ahli waris yang sah dari ( Alm.) Martowijaya Markaban berdasarkan surat permohonan keterangan waris yang Pemohon sampaikan pada tanggal  28 Desember 2020;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak