| Gugatan |
Bahwa berdasarkan uraian maka Para Penggugat mohon dengan hormat agar Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Semarang berkenan untuk memanggl para Pihak dan menjatuhkan Putusan yang amar putusannya adalah sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Gigatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------
- Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik No. 225 Desa Wangunrejo, Kabupaten Pati tetanggal 25 Juli Tahun 1992, sebagaimana Gambar situasi Nomor : GS.00225/1992, seluas 3570 M2, tercatat atas nama Pemegang Hak SITI AMINAH Janda DJAMHURI DAMIRI yang diterbtkan oleh Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati, dengan batas – batas : Utara : Sungkani CS, Selatan : Sungkono, Barat : Saluran, Timur : Sungai;---------
- Menyatakan Batal dan tidak tidak sah Sertifikat Hak Milik No. 587/Desa Wangunrejo, Kabupaten Pati, tercatat atas nama SUMIJAH yang diterbitkan oleh Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati Tahun 2001, dengan batas – batas : Sungkani CS, Selatan : Sungkono, Barat : Saluran, Timur : Sungai;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 03267 Desa Wangunrejo, Kabupaten Pati tetanggal 23 Desember 2015, sebagaimana Nomor Surat Ukur : 990/15, seluas 2024 M2, tercatat atas nama Pemegang Hak PUJI SRI WIDATI yang diterbtkan oleh Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati, dengan batas – batas : Utara : Sungkani, Selatan : Suyitno, Barat : Suamah. Timur : Rumain/Sungai;----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 03268/ Desa Wangunrejo, Kabupaten Pati tetanggal 23 Desember 2015, sebagaimana Nomor Surat Ukur : 991/15, seluas 1204 M2, tercatat atas nama Pemegang Hak SUAMAH yang diterbtkan oleh Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati, dengan batas – batas : Utara : Sungkani, Selatan : Temin/Suyitno, Barat : Siti Ruhanah. Timur : Puji Sri Widati;------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 03269/ Desa Wangunrejo, Kabupaten Pati tetanggal 23 Desember 2015, sebagaimana Nomor Surat Ukur : 992/15, seluas 1208 M2, tercatat atas nama Pemegang Hak SITI RUHANAH yang diterbtkan oleh Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati, dengan batas – batas : Utara : Sungkani, Selatan : Temin, Barat : Sofiah, Timur : Suamah;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 03270/ Desa Wangunrejo, Kabupaten Pati tetanggal 23 Desember 2015, sebagaimana Nomor Surat Ukur : 993/15, seluas 1202 M2, tercatat atas nama Pemegang Hak SOFIAH yang diterbtkan oleh Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati, dengan batas – batas : Utara : Sungkani, Selatan : Temin, Barat : Saluran. Timur : Siti Ruhanah;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencoret SHM Nomor : 03267/ Desa Wangunrejo Kabupaten Pati atas nama Puji Sri Widati, SHM Nomor : 03268/ Desa Wangunrejo Kabupaten Pati atas nama Suamah , SHM Nomor : 03269/ Desa Wangunrejo Kabupaten Pati atas nama Siti Rohanan, SHM Nomor : 03270/ Desa Wangunrejo Kabupaten Pati atas nama Sofiah dari daftar buku tanah di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati;------------------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menarik kembali SHM Nomor : 03267/ Desa Wangunrejo Kabupaten Pati atas nama Puji Sri Widati, SHM Nomor : 03268/ Desa Wangunrejo Kabupaten Pati atas nama Suamah , SHM Nomor : 03269/ Desa Wangunrejo Kabupaten Pati atas nama Siti Rohanan, SHM Nomor : 03270/ Desa Wangunrejo Kabupaten Pati atas nama Sofiah;-------------------------
- Menghukum Tergugat untuk mebayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa Tata Usaha Negara ini;----------------------------------------------------------------
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |