| Gugatan |
Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya Merujuk Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh Hakim yang jujur dan adil, untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”
Penggugat mohon Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Tergugat tidak menerbitkan Surat Keputusan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Nama SETYOWATI NIP 198308042014062004 dari Tugas Pekerjaan sebagai Pelaksana pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus ke Tugas Pekerjaan Baru sebagai Pelaksana pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus surat tertanggal 9 September 2025;
3. Mewajibkan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Nama SETYOWATI NIP 198308042014062004 dari Tugas Pekerjaan sebagai Pelaksana pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus ke Tugas Pekerjaan Baru sebagai Pelaksana pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus surat tertanggal 9 September 2025;
4. Mewajibkan Turut Tergugat memberikan penilai SKP tahun 2026 Triwulan I nilai hasil kerja Baik, Perilaku Kerja Baik, Nilai SKP Baik;
5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|