Demikian permohonan KEBERATAN ini saya sampaikan, mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang menerima, memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengambil putusan dengan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 015/PTS-A/III/2022 tanggal 22 Maret 2022;
- Memerintahkan Kepala Desa Grogol Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal selaku Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan memenuhinya dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Atau
Sekiranya Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |