Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq Hakim Pemeriksa perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat TERGUGAT Nomor: 500.16.7.2/391 tertanggal 14 Agustus Perihal: Surat Pemberitahuan Pengembalian Berkas;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Nomor: 500.16.7.2/391 tertanggal 14 Agustus Perihal: Surat Pemberitahuan Pengembalian Berkas;
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk menindaklanjuti permohonan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
A T A U :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|