Gugatan |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Kami mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melanggar hukum;
3. Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum Surat Keputusan Bupati Demak berupa: SK Pengangkatan Kepala Desa Pilangrejo atas nama Muhammad Makruf, tanggal 2 November 2022;
4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan/mencabut Surat Keputusan Bupati Demak berupa: SK Pengangkatan Kepala Desa Pilangrejo atas nama Muhammad Makruf, tanggal 2 November 2022 dan kepada Muhammad Makruf menghentikan tindakan pemerintahan;
5. Mengangkat Penggugat atas nama Mulyono sebagai Kepala Desa Pilangrejo, Wonosalam, Kabupaten Demak secara terpilih karena mendapatkan suara terbanyak kedua;
6. Menghukun Tergugat untuk membayar ganti rugi atau rehabilitas sebesar Rp. 3.300.000.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono). |