Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/G/TF/2025/PTUN.SMG Mutasin PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 69/G/TF/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mutasin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Damirin, S.H.Mutasin
Tergugat
NoNama
1PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Batang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Budiono, S.H., M.H.PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Batang
Gugatan

1.    Mengabulakan Gugatan Penggugat seluruhnya 
2.    Menyatakan bahwa surat yang merupakan objek sengketa yang batal atau tidak sah, yaitu SURAT NOMOR : S/300.1.1/1492/VI/2025 Tanggal 4 Juli 2025, HAL : PERINGATAN Ke 3 (Terakhir)
3.    Menyatakan bahwa tindakan pembongkaran tempat usaha cafe & karaoke Bintang Musik dan Kejora Musik Entertainment serta usaha lainnya di Pantai Sigandu Kabupaten Batang oleh Pemerintah Kabupaten Batang adalah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan kondisi tempat usaha Penggugat seperti semula.
5.    Menyatakan bahwa tindakan diskriminatif oleh Tergugat telah menimbulkan ketidakadilan sosial dan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara yang dijamin UUD 1945.
6.    Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.   

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak