Gugatan |
1. Mengabulakan Gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan bahwa surat yang merupakan objek sengketa yang batal atau tidak sah, yaitu SURAT NOMOR : S/300.1.1/1492/VI/2025 Tanggal 4 Juli 2025, HAL : PERINGATAN Ke 3 (Terakhir)
3. Menyatakan bahwa tindakan pembongkaran tempat usaha cafe & karaoke Bintang Musik dan Kejora Musik Entertainment serta usaha lainnya di Pantai Sigandu Kabupaten Batang oleh Pemerintah Kabupaten Batang adalah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan kondisi tempat usaha Penggugat seperti semula.
5. Menyatakan bahwa tindakan diskriminatif oleh Tergugat telah menimbulkan ketidakadilan sosial dan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara yang dijamin UUD 1945.
6. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
|