Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
97/G/TF/2023/PTUN.SMG | 1.Ny. Soeko Adi Wartini 2.Ir. H. Soeko Edi Leganto,SP |
1.PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daup 6 Yogyakarta 2.Pemerintah Republik Indonesia CQ. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) 3.Pemerintah Republik Indonesia CQ. Kementerian Keuangan Republik Indonesia 4.Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta 5.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Des. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | ||||||||||||
Nomor Perkara | 97/G/TF/2023/PTUN.SMG | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Des. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menetapkan serta menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Ragister Tanah Hak Milik Adat / Hak Anggaduh angka : 724 atas nama R.r. Soelastri al. Soekistri , Luas 644 m2, yang terletak di Jl. Hasanudin No.59 (dahulu dikenal dengan Jl. Turisari No. 39) Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 630.1 / SKT /29 / 2022 tanggal 4 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Tergugat IV , yaitu dengan batas-batas : 3. Menyatakan Hak Milik Adat / Hak Anggaduh atas nama R.r. Soelastri al. Soekistri , angka 724 Kel. Mangkubumen , Luas 644 m2 , sesuai Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 630.1 / SKT /29 / 2022 tanggal 4 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kota Surakarta (Tergugat V) , yang bertempat di Jl. Hasanudin No.59 (dahulu dikenal dengan Jl. Turisari No.39) Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, dengan batas-batas : 4. Menyatakan Perolehan Hak Pakai No : 21 Tahun 1996 kepada Tergugat I dibawah Kewenangan Tergugat II yang telah diterbitkan Perolehan Hak Pakai oleh Tergugat V yang telah mengKlaim Obyek Sengketa dianggap masuk dalam bagian Sertifikat Hak Pakai No : 21 Tahun 1996 ID ASET No : 08.02.00098 ID ASET No : 08.02.00098 atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia , diterbitkan Pada tanggal 10-06-1996 adalah cacat hukum / tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah dengan segala akibat hukumnya. 5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tidak mengupayakan dasar hukum perolehan Hak Pakai terlebih dahulu sebagai dimaksud Nomor : 21 Tahun 1996 ID ASET No : 08.02.00098 ID ASET No : 08.02.00098 melalui Pengadilan karena Register Hak Milik Adat / Hak Anggaduh angka 724 adalah atas nama R.r. Soelastri al. Soekistri sebagai pemegang hak , Luas 644 m2, yang terletak di Jl. Hasanudin No.59 (dahulu dikenal dengan Jl. Turisari No.39) Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta , sampai sekarang tidak pernah beralih Haknya kepada siapapun dan masih atas nama R.r. Soelastri al. Soekistri . 6. Menetapkan bahwa Register Hak Milik Adat / Hak Anggaduh angka 724 adalah atas nama R.r. Soelastri al. Soekistri sebagai pemegang hak , Luas 644 m2, yang terletak di Jl. Hasanudin No.59 (dahulu dikenal dengan Jl. Turisari No.39) Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta , tidak pernah beralih Haknya kepada siapapun dan masih atas nama R.r. Soelastri al. Soekistri dan bukan merupakan bagian dari Hak Pakai No : 21 Tahun 1996 ID ASET No : 08.02.00098 ID ASET No : 08.02.00098 atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia yang diterbitkan Pada tanggal 10-06-1996 dan bukan termasuk obyek yang dipergunakan pemanfaatannya untuk Stasiun / rumah dinas / Jalan Kereta Api . 7. Menetapkan bahwa perolehan Sertifikat Hak Pakai No : 21 Tahun 1996 ID ASET No : 08.02.00098 ID ASET No : 08.02.00098 , luas 72.325 m2 , atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia yang diterbitkan Pada tanggal 10-06-1996 , sebagaimana batas-batas : 8. Menetapkan sah Para Penggugat memohonkan kepada Tergugat IV dan Tergugat V, untuk peralihan Hak dari Register Hak Milik Adat / Hak Anggaduh angka 724 atas nama R.r. Soelastri al. Soekistri , Luas 644 m2 , yang terletak di Jl. Hasanudin No.59 (dahulu dikenal dengan Jl. Turisari No.39) Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta menjadi Hak Milik Para Penggugat. 9. Menyatakan Para Penggugat dapat dikabulkan permohonan peralihan Hak (Obyek Sengketa) dari Ragister Tanah Hak Milik Adat / Hak Anggaduh , angka : 724 atas nama R.r. Soelastri al. Soekistri , Luas 644 m2, yang terletak di Jl. Hasanudin No.59 (dahulu dikenal dengan Jl. Turisari No.39) Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta dari Tergugat IV dan Tergugat V atas dasar Penetapan Pengadilan yang akan diajukan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pengadilan Negeri Surakarta yang menyatakan bahwa dapat dikabulkan terhadap Obyek Sengketa menjadi Hak Milik atas nama Para Penggugat. 10. Menyatakan Tergugat I , II , III / Siapapun yang menguasai Obyek Sengketa Tanpa Hak untuk segera mengosongkan dalam keadaan seperti semula. 11. Menetapkan Obyek Sengketa yang menjadi objek benda tidak bergerak dalam perkara a quo dapat dilakukan Pemeriksaan Setempat (descente). - Menghukum Para Tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat sebagai berikut : 12. Menetapkan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum lain. 13. Menghukum Para Tergugat dihukum untuk tunduk pada putusan ini. 14. Menghukum kepada Para Tergugat seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng . |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |