| Gugatan |
Bahwa berdasarkan hal-hal yang terurai di atas, Para Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, untuk berkenan memeriksa dan mengadili serta memutuskan :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut dan menyatakan batal dan atau tidak sah Surat Sertipikat Hak pakai No. 12/Barongan tahun 1990 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 12 tahun 1990/Barongan diterbitkan tanggal 19 Juli 1990, Surat Ukur Nomor:2245/90 dengan Luas 1961 M2 atas nama Desa Barongan;
3. Memerintahkan Tergugat utuk melakukan pengukuran ulang dan menerbitkan kembali sertipikat hak milik atas nama Penggugat sebagaimana yang telah dikuasai oleh Penggugat k seluas 197 M2 yang terletak di Dk. Dalangan RT.06/RW.05, Desa Barongan, Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah utara : Tembok Rumah Bapak Sutanto
-Sebelah Barat : Tembok tanah kosong
-Sebelah Timur : Jalan Kampung
-Sebelah Selatan :Tembok Rumah Bapak Sudartik
4. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dalam putusan ini.
A T A U
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil berdasarkan peradilan yang baik ( Ex Aequo Et Bono ) |