Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/G/2024/PTUN.SMG 1.Agus Supriyadi
2.Tri Murti
3.Farach Normilla
4.Hj. Rochjati
5.Endang Irianti
6.Sentot Antoko
7.Ninik Widiyaningsih
8.Ratna Diastuti
9.Inggit Fatmawati
10.Ghina Ayu Ariana
11.Ghea Shafa Aldora
12.Argyo Maynath
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 92/G/2024/PTUN.SMG
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Supriyadi
2Tri Murti
3Farach Normilla
4Hj. Rochjati
5Endang Irianti
6Sentot Antoko
7Ninik Widiyaningsih
8Ratna Diastuti
9Inggit Fatmawati
10Ghina Ayu Ariana
11Ghea Shafa Aldora
12Argyo Maynath
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aretha Aurora, S.HAgus Supriyadi
2Aretha Aurora, S.HTri Murti
3Aretha Aurora, S.HFarach Normilla
4Aretha Aurora, S.HHj. Rochjati
5Aretha Aurora, S.HEndang Irianti
6Aretha Aurora, S.HSentot Antoko
7Aretha Aurora, S.HNinik Widiyaningsih
8Aretha Aurora, S.HRatna Diastuti
9Aretha Aurora, S.HInggit Fatmawati
10Aretha Aurora, S.HGhina Ayu Ariana
11Aretha Aurora, S.HGhea Shafa Aldora
12Aretha Aurora, S.HArgyo Maynath
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Siti Sulistiyah, S. SiT., M.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang
Gugatan

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa gugatan para penggugat ini    untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan batal dan/atau tidak sah Surat Keputusan tata usaha negara berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03933 tanggal 23 Mei 2023,  dengan luas 7.489 meter persegi, asal hak konversi Pengakuan Hak Bekas Hak Yasan Letter C No.564 Persil 30a S.I, berdasarkan Surat Ukur Nomor 04353/Karangasem Utara/2023, penunjuk C Atas Nama Tabran alias Kasdan, dengan nama pemegang hak SUSIYATI;
3.    Memerintahkan  Tergugat  mencabut Surat Keputusan tata usaha negara berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03933 tanggal 23 Mei 2023,  dengan luas 7.489 meter persegi, asal hak konversi Pengakuan Hak Bekas Hak Yasan Letter C No.564 Persil 30a S.I, berdasarkan Surat Ukur Nomor 04353/Karangasem Utara/2023, penunjuk C Atas Nama Tabran alias Kasdan, dengan nama pemegang hak SUSIYATI
4.    Membebankan Tergugat  membayar seluruh  biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang  berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak