Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang telah telah kami uraikan tersebut diatas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq. Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan untuk :
1. Menerima dan memeriksa Keberatan yang Kami ajukan;
2. Mengabulkan Permohonan Keberatan Kami atas Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor : 006/PTS-A/III/2024 tanggal 7 Maret 2024 untuk seluruhnya;
3. Menyatakan tidak sahnya Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor : 006/PTS-A/III/2024 tanggal 7 Maret 2024;
4. Mewajibkan kepada Komisi Informasi Jawa Tengah untukĀ mencabut Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor : 006/PTS-A/III/2024 tanggal 7 Maret 2024;
5. Menghukum Komisi Informasi Jawa Tengah untuk membayar segala biaya yang timbul sebagai akibat timbulnya gugatan ini;
ATAU
Sekiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq. Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |