Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/G/KI/2021/PTUN.SMG Pandoyo Gerakan Pemuda Peduli Pati (GRADAPATI) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 29/G/KI/2021/PTUN.SMG
Tanggal Surat Selasa, 23 Mar. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pandoyo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Gerakan Pemuda Peduli Pati (GRADAPATI)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan PEMOHON KEBERATAN sebelumnya TERMOHON maka cukup beralasan bila PEMOHON KEBERATAN sebelumnya TERMOHON memohon Kehadapan Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Cq Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili keberatan in-casu sependapat dengan PEMOHON KEBERATAN Sebelumnya TERMOHON yang kemudian berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

 

  1. Menerima Keberatan PEMOHON KEBERATAN sebelumnya TERMOHON untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor : 007/PTS-A/III/2021  Tertanggal  09 Maret 2021; dan
  3. Menghukum TERMOHON KEBERATAN Sebelumnya PEMOHON untuk membayar biaya Perkara;

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang berpendapat lain, maka PEMOHON KEBERATAN Sebelumya TERMOHON  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak