| Gugatan |
Berdasarkan seluruh uraian fakta, dan dasar hukum tersebut di atas Penggugat dengan segala hormat memohon kepada Majelis Hakim dalam perkara a quo Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk memeriksa dan memutus perkara ini, dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Pakai No. 7 a/n Desa Wolo kecamatan penawangan Kabupaten Grobogan provinsi Jawa Tengah tertanggal 20 Februari 1981 atas nama Desa Wolo.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai No.7 a/n Desa Wolo, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 20 Februari 1981 a/n Desa Wolo.
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
|