Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2026/PTUN.SMG Jamingun Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 11/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jamingun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PujiantoJamingun
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan seluruh uraian fakta, dan dasar hukum tersebut di atas Penggugat dengan segala hormat memohon kepada Majelis Hakim dalam perkara a quo Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk memeriksa dan memutus perkara ini, dengan amar sebagai berikut:
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Pakai No. 7 a/n Desa Wolo kecamatan penawangan Kabupaten Grobogan provinsi Jawa Tengah tertanggal 20 Februari 1981 atas nama Desa Wolo.
3.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai No.7 a/n Desa Wolo, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 20 Februari 1981 a/n Desa Wolo. 
4.    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak