Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/G/KI/2022/PTUN.SMG Kepala Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora A. Rifki Hudarisman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 92/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 09 Nov. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kepala Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nurul Azizah, S.H.Kepala Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Termohon
NoNama
1A. Rifki Hudarisman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa mendasarkan uraian tersebut diatas pemohon keberatan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Propinsi Jawa Tengah untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1.    Menerima permohonan keberatan
2.    Menyatakan data pribadi adalah suatu informasi yang berupa arsip dinamis yang dirahasiakan.
3.    Membatalkan Putusan Majelis Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah No. 027/PTS-A/X/2022
4.    Menolak permohonan Pemohon Informasi / Termohon Keberatan untuk seluruhnya
5.    Membebankan biaya perkara pada Termohon Keberatan
Demikian apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Propinsi Jawa Tengah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (aquo at bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak