Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/G/2025/PTUN.SMG 1.Ninon Melatyugra, S.H., M.H.
2.Freidelino P.R.A. De Sousa, S.H., M.H.
Rektor Universitas Kristen Satya Wacana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 56/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ninon Melatyugra, S.H., M.H.
2Freidelino P.R.A. De Sousa, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Wahyuningsih, S.H.Ninon Melatyugra, S.H., M.H.
2Sri Wahyuningsih, S.H.Freidelino P.R.A. De Sousa, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1Rektor Universitas Kristen Satya Wacana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Baptista Binsar Kresna Napitupulu, S.H., M.H.Rektor Universitas Kristen Satya Wacana
Gugatan

PERMOHONAN PENUNDAAN
1.    Bahwa Objek Gugatan ternyata telah dilaksanakan atau berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 30 April 2025 pukul 23.59 WIB.
2.    Bahwa sejak dilaksanakannya Objek Gugatan, PARA PENGGUGAT sangat dirugikan/terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula yaitu nama baik, reputasi sebagai dosen, serta jenjang karir di masa yang akan datang. 
3.    Bahwa dampak dilaksanakannya Keputusan TERGUGAT telah menimbulkan protes, keresahan, dan keberatan dari civitas akademika FH UKSW (Mahasiswa dan Dosen), Alumni FH UKSW, para orangtua/wali mahasiswa, fakultas lain di lingkungan UKSW dan Alumni UKSW pada umumnya. Bahkan organ Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana, baik Pengurus, Pengawas, dan Pembina telah turun tangan menangani persoalan dimaksud, walaupun hingga saat ini belum dapat diselesaikan dengan baik. (Bukti P-11)
4.    Bahwa dampak lanjutan dari protes dan keresahan sebagaimana disebutkan pada angka 3 yaitu relasi personal yang terganggu sebagai sesama dosen FH UKSW (terjadi pembelahan di antara dosen, dimana sebagian besar dosen yaitu 21 orang dari total 27 dosen tidak memberi dukungan terhadap kepemimpinan yang diangkat secara sepihak oleh TERGUGAT), tata kelola organisasi FH yang tidak berjalan dengan baik (seperti layanan proses belajar mengajar menjadi terganggu, utamanya dengan penempatan pengajar dan penguji yang tidak berkompeten atau tidak memiliki kepakaran). Akibat lebih lanjut yaitu mengganggu proses penerimaan mahasiswa baru angkatan 2025, serta sangat potensial berdampak lanjutan pada pelaksanaan akreditasi program studi yang akan berakhir pada November 2025. (Bukti P-12)
5.    Bahwa sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , PARA PENGGUGAT telah mengajukan Keberatan kepada TERGUGAT. Sampai dengan batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, TERGUGAT tidak menyelesaikan Keberatan sehingga sesuai dengan ketentuan ayat (5) sampai ayat (7) UU aquo Keberatan PARA PENGGUGAT dianggap dikabulkan dan TERGUGAT wajib menetapkan Keputusan sesuai Permohonan Keberatan.
6.    Bahwa alasan dan fakta sebagaimana disebutkan di atas telah memenuhi   ketentuan Pasal 67 ayat (4) UU PTUN.
7.    Bahwa oleh karenanya PARA PENGGUGAT memohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada TERGUGAT agar menunda pelaksanaan Objek Gugatan, sampai perkara  a quo diputuskan oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap (vide Pasal 67 UU PTUN). 
PETITUM/TUNTUTAN
1.    Dalam Penundaan
Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT.
a.    Memerintahkan TERGUGAT menunda pelaksanaan Keputusan TERGUGAT Nomor 031/KR-Pb/04/2025 tentang Pemberhentian Saudari Ninon Melatyugra, S.H., M.H., sebagai Kaprodi S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, tertanggal 30 April 2025 dan Keputusan TERGUGAT Nomor 032/KR-Pa/04/2025 tentang Pengangkatan Saudara Theofransus L.A. Litaay, S.H., LLM., Ph.D sebagai Kaprodi S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, tertanggal 30 April 2025 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
b.    Memerintahkan TERGUGAT menunda pelaksanaan Keputusan TERGUGAT Nomor 033/KR-Pb/04/2025 tentang Pemberhentian Saudara Freidelino P.R.A. de Sousa, S.H., M.H., sebagai Koordinator Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Kealumnian Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, tertanggal 30 April 2025 dan Keputusan TERGUGAT Nomor 034/KR-Pa/04/2025 tentang Pengangkatan Saudari Dr. Jumiarti, S.H., M.Hum sebagai Koordinator Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Kealumnian Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, tertanggal 30 April 2025 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2.    Dalam Pokok Perkara/Sengketa
a.    Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
b.    Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan TERGUGAT Nomor 031/KR-Pb/04/2025 tentang Pemberhentian Saudari Ninon Melatyugra, S.H., M.H., sebagai Kaprodi S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, tertanggal 30 April 2025;
c.    Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan TERGUGAT Nomor 033/KR-Pb/04/2025 tentang Pemberhentian Saudara Freidelino P.R.A. de Sousa, S.H., M.H., sebagai Koordinator Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Kealumnian Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, tertanggal 30 April 2025;
d.    Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan TERGUGAT Nomor 031/KR-Pb/04/2025 tentang Pemberhentian Saudari Ninon Melatyugra, S.H., M.H., sebagai Kepala Program Studi S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, tertanggal 30 April 2025;
e.    Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan TERGUGAT Nomor 033/KR-Pb/04/2025 tentang Pemberhentian Saudara Freidelino P.R.A. de Sousa, S.H., M.H., sebagai Koordinator Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Kealumnian Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, tertanggal 30 April 2025;
f.    Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan TERGUGAT Nomor 032/KR-Pa/04/2025 tentang Pengangkatan Saudara Theofransus L.A. Litaay, S.H., LLM., Ph.D sebagai Kepala Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, tertanggal 30 April 2025
g.    Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan TERGUGAT Nomor 034/KR-Pa/04/2025 tentang Pengangkatan Saudari Dr. Jumiarti, S.H., M.Hum sebagai Koordinator Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Kealumnian Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, tertanggal 30 April 2025;
h.    Memerintahkan dan mewajibkan Rektor Universitas Kristen Satya Wacana untuk mengembalikan kedudukan PARA PENGGUGAT yakni PENGGUGAT I sebagai Kepala Program Studi S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, dan PENGGUGAT II  sebagai Koordinator Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Kealumnian Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana seperti sediakala;
i.    Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara; 
j.    Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan Putusan ini; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak