| Gugatan |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat memohon Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang/Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang memeriksa, mengadili untuk menjatuhkan putusan ;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Bhinneka Karya Nomor : 18/BK/SKEP/II/2026, tanggal 11 Februari 2026 tentang Pengangkatan Jabatan Rektor Universitas Boyolali Periode Tahun 2026 – 2030;
3. Merintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Bhinneka Karya Nomor : 18/BK/SKEP/II/2026, tanggal 11 Februari 2026 tentang Pengangkatan Jabatan Rektor Universitas Boyolali Periode Tahun 2026 – 2030;
4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
? Apabila Majelis hakim Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil adilnya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku |