Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/G/2026/PTUN.SMG Ngarno Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 47/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ngarno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Tri Setio Listiono, S.H., M.HNgarno
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Suroso Adi Budi, S.ST.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang
Gugatan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Penundaan
1.    Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh Para Penggugat;
2.    Memerintahkan Tergugat untuk menunda segala pelaksanaan dan akibat hukum dari keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan berupa pencatatan, pembukuan, penerbitan, pengesahan, dan/atau perubahan data yuridis atas Sertipikat Hak Milik Nomor 00331/Desa Sukorejo seluas 4.673 m2 dari atas nama Ngarno menjadi atas nama Jalegi sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
3.    Memerintahkan Tergugat untuk mencatat status sengketa atau blokir administratif atas Sertipikat Hak Milik Nomor 00331/Desa Sukorejo dan tidak memproses permohonan peralihan hak, pemecahan, penggabungan, pembebanan hak tanggungan, roya, penerbitan sertipikat pengganti, perubahan data fisik, perubahan data yuridis, atau tindakan administrasi pertanahan lainnya atas objek sengketa sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara
1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa objek sengketa berupa keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan Tergugat dalam mencatat, membukukan, menerbitkan, mengesahkan, dan/atau mengubah data yuridis Sertipikat Hak Milik Nomor 00331/Desa Sukorejo seluas 4.673 m2 dari atas nama Ngarno menjadi atas nama Jalegi adalah objek sengketa Tata Usaha Negara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara;
3.    Menyatakan batal atau tidak sah keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan Tergugat berupa pencatatan, pembukuan, penerbitan, pengesahan, dan/atau perubahan data yuridis atas Sertipikat Hak Milik Nomor 00331/Desa Sukorejo seluas 4.673 m2 dari atas nama Ngarno menjadi atas nama Jalegi, berikut seluruh buku tanah, surat ukur, warkah, register, daftar isian, catatan peralihan hak, sertipikat, dan dokumen administrasi pertanahan yang menjadi satu kesatuan dengannya;
4.    Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 00331/Desa Sukorejo seluas 4.673 m2 yang telah dicatat dan/atau diterbitkan atas nama Jalegi sebagai akibat dari objek sengketa adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan peralihan hak lanjutan, pemecahan, penggabungan, pembebanan, roya, atau tindakan hukum maupun tindakan administrasi pertanahan lain atas objek sengketa;
5.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut, membatalkan, menarik, menghapus, dan/atau meniadakan akibat hukum dari pencatatan atau pembukuan peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor 00331/Desa Sukorejo dari atas nama Ngarno menjadi atas nama Jalegi;
6.    Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan kembali data yuridis dalam buku tanah, register pertanahan, daftar isian, warkah, dan sertipikat atas objek sengketa sehingga Sertipikat Hak Milik Nomor 00331/Desa Sukorejo kembali tercatat atas nama Ngarno sebagai pemegang hak semula, sepanjang tidak terdapat putusan pengadilan lain yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya;
7.    Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan pencatatan administrasi pemulihan hak, sertipikat pengganti, atau tindakan administrasi pertanahan lain yang diperlukan guna memulihkan hak Penggugat I atas Sertipikat Hak Milik Nomor 00331/Desa Sukorejo atas nama Ngarno apabila sertipikat yang berada pada pihak lain tidak dapat ditarik atau diserahkan;
8.    Menyatakan bahwa segala tindakan administrasi pertanahan lanjutan yang bersumber dari Sertipikat Hak Milik Nomor 00331/Desa Sukorejo atas nama Jalegi, termasuk pemecahan bidang, pengalihan kepada pihak ketiga, pembebanan hak tanggungan, roya, perubahan data fisik, perubahan data yuridis, atau penerbitan sertipikat baru, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang bersumber dari objek sengketa yang dinyatakan batal atau tidak sah;
9.    Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
10.    Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
11.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak