Gugatan |
Berdasarkan apa yang terurai diatas, untuk itu Penggugat mohon kepa Yang mulia Majelih Hakim Yang Terhormat untuk memeriksa dan memtus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
-Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
-Menyatakan tidak sah dan/atau batal Sertifikat Hak Milik No. 787/Desa duwet surat ukur tanggal 6-9-1983 No. 5569-1983 seluas + 770 M2 ( tujuh ratus tujuh puluh meter persegi) terletak di Desa Duwet Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah tercatat atas nama sertifikat Sumardi yang diterbitkan oleh Tergugat I pada tanggal 1 Desember 1986.
-Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No. 575 gambar situasi Nomor 751/1980 tanggal 05 Maret 1980 tercatat atas nama sertifikat SUGENG
-Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut dan/atau mencoret Sertifikat Hak Milik No. 787/Desa duwet surat ukur No. 5569-1983tanggal 6-9-1983 tercatat atas nama sertifikat Sumardi dari Buku Tanah dengan segala akibat hukumnya;
-Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
-Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; |