Demikian surat permohonan KEBERATAN ini disampaikan, mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang menerima, memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengambil putusan dengan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
- Membatalkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 01/KEP/KI-JTG/III/2022 tanggal 21 Maret 2022;
- Memerintahkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk meneruskan proses penyelesaian sengketa informasi yang diajukan PEMOHON dan memutus sengketanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Atau
Sekiranya Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |