Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/G/2025/PTUN.SMG Nuraini Purwaningsih Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 65/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nuraini Purwaningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Paulus Oentoeng Sutedja, S.H., M.H.Nuraini Purwaningsih
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yeni Apriliawati, S.H., M.P.S., M.Eng.Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta
Gugatan

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq Majelis Hakim Perkara a quo untuk sudi dan berkenan memeriksa, mengadili selanjutnya memutus sebagai berikut:
DALAM POKOK SENGKETA:
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan tindakan Penggugat yang tidak memproses permohonan perpanjangan/pembaruan Surat Hak Penempatan No.511.2/182/I/GD/2022 dan No.511.2/183/I/GD/2023 masing-masing tertanggal 28 Maret 2023 merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
3.    Mewajibkan Tergugat untuk memproses permohonan perpanjangan No.511.2/182/I/GD/2022 dan No.511.2/183/I/GD/2023 masing-masing tertanggal 28 Maret 2023 atas kios di Pasar Gede Surakrta.
4.    Menghukum Tergugat untuk menerbitkan ijin hak penempatan yang baru sebagai kelanjutan dari penerbitan Surat Hak Penempatan (SHP) No.511.2/182/I/GD/2022 dan No.511.2/183/I/GD/2023 masing-masing tertanggal 28 Maret 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak