Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/G/2026/PTUN.SMG 1.Kadaryanto
2.Imam Santoso, S.E.
3.Budi Raharjo
1.Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan
2.Pemerintah Kota Pekalongan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 67/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kadaryanto
2Imam Santoso, S.E.
3Budi Raharjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didik Pramono, S.H.Kadaryanto
2Didik Pramono, S.H.Imam Santoso, S.E.
3Didik Pramono, S.H.Budi Raharjo
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan
2Pemerintah Kota Pekalongan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim PTUN Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
PRIMER :

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 660 yang terletak di Jl. Truntum Kel/Desa Krapyak Lor Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan Prov. Jawa Tengah sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 14 Maret 1991, No. 234/1991, dengan luas ±815 M2, tercatat atas nama KADAR dan KAMALIYAH adalah sah dan tetap berlaku ;
3.    Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertifikat Hak Pakai Nomor : 00007  yang terletak di Jl. Truntum Kelurahan Krapyak Lor Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan Prov. Jawa Tengah sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 07 – 12 – 2020, No. 2286/Krapyak/2020, dengan luas ±8. 470  M2 tercatat atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Pekalongan (Tergugat Intervensi) yang diterbitkan oleh Tergugat ;
4.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor : 00007 yang terletak di Jl. Truntum Kelurahan Krapyak Lor Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan Prov. Jawa Tengah sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 07 – 12 – 2020, No. 2286/Krapyak/2020, dengan luas ±8. 470  M2 tercatat atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Pekalongan (Tergugat Intervensi) ;
5.    Menyatakan bahwa penguasaan tanah digunakan untuk jalan umum dan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 00007 yang terletak di Jl. Truntum Kelurahan Krapyak Lor Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan Prov. Jawa Tengah sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 07 – 12 – 2020, No. 2286/Krapyak/2020, dengan luas ±8. 470  M2 tercatat atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Pekalongan (Tergugat Intervensi) diatas bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 660 yang terletak di Jl. Truntum Kelurahan Krapyak Lor Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan Prov. Jawa Tengah sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 14 Maret 1991, No. 234/1991, dengan luas ±815 M2, tercatat atas nama KADAR dan KAMALIYAH yang masih berlaku tanpa adanya kesepakatan pelepasan hak,tanpa ganti rugi dan tanpa persetujuan dari Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige overheidsdaad) ;
6.    Menghukum Tergugat Intervensi untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat senilai harga pasar wajar saat ini atas bidang tanah tersebut atau berdasarkan nilai taksiran appraisal independen secara tunai seketika ;
7.    Menghukum Tergugat dan Tergugat Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini  ;
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak