Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
042/G/2015/PTUN-SMG | 1.AGUS ARIFIN NEBO, AP 2.Drs. KHAERUL HUDA, MSi 3.Drs. YUSWO WALUYO 4.DIAH TRI ASTUTI, SH 5.SUGENG SUWARYO, S Sos, MM 6.SUBAGYO, S.Ip 7.PRAPTOMO, SH 8.MOHAMMAD AFIN, S.IP, M.Si 9.ILHAM PRASETYO,S.Sos,MSi |
Walikota Tegal | Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Banding
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2015 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 042/G/2015/PTUN-SMG | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jul. 2015 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Gugatan | PARA PENGGUGAT dengan segala kerendahan hati mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa, mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut Dalam Penundaan : Memutuskan dan menetapkan MENUNDA PELAKSANAAN Surat Keputusan TERGUGAT yaitu Obyek sengketa; Dalam Pokok Perkara : Memutuskan dan menetapkan 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan TERGUGAT yaitu Obyek sengketa; 3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan TERGUGAT yaitu Obyek sengketa; 4.Mewajibkan TERGUGAT merehabilitasi nama baik, memulihkan hak dan kedudukan PARA PENGGUGAT seperti semula 5. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |