Gugatan |
Berdasarkan uraian-uraian yang telah kami sebutkan di atas, PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a-quo untuk berkenan mengeluarkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tindakan Pemerintahan Yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, serta melibatkan pula TERGUGAT III INTERVENSI sebagai Badan Hukum di luar pemerintahan, yakni dengan tanpa dasar membuat kesepakatan tertulis yang isinya adalah pembagian area Bong Cina Batur menjadi tiga bagian. Juga tindakan turunan sesudah kesepakatan bersama terjadi, seperti aktivis pengerukan lahan Bong Cina Batur dengan menggunakan alat berat. Adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II a quo cacat secara wewenang, prosedur dan substansi;
3. Menyatakan kesepatakan bersama pembagian lahan yang dibuat oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III INTERVENSI batal demi hukum. Oleh karena itu mewajibkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III INTERVENSI menghentikan segala kegiatan penguasaan lahan serta tindakan turunannya sesudah kesepakatan bersama terjadi;
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III INTERVENSI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex aquo et bono; |