| Gugatan |
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Yth. Majelis Hakim berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutus hukumnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo berupa : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2132/Ngabeyan Luas ± 613 m2, terbit tanggal 24 April 1999 tercatat tercatat atas nama : Handoyo Budi Santoso, yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 20 April 1999;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencoret dari Buku Tanah Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukoharjo, berupa : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2132/Ngabeyan Luas ± 613 m2, terbit tanggal 24 April 1999 tercatat tercatat atas nama : Handoyo Budi Santoso, yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 20 April 1999;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|