Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/P/FP/2021/PTUN.SMG 1.BUDIARTO
2.SIPON
LURAH JABUNGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 2/P/FP/2021/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 27 Jan. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUDIARTO
2SIPON
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IKSAN SUBEKHANBUDIARTO
2IKSAN SUBEKHANSIPON
Termohon
NoNama
1LURAH JABUNGAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa dari uraian di atas, mohon pada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili :
perkara Aquo dengan amar sebagai berikut dan memutus perkara ini, memanggil kami para pihak dalam suatu persidangan dan berkenan pula memutus perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Fiktif Positif PEMOHON seluruhnya ; 
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan dan / atau melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya Asas kepastian hukum, kecermatan, kepercayaan, pelayanan yang baik ;
  3. Mewajibkan TERMOHON untuk menetapkan  dan/atau melakukan keputusan/tindakan TUN sesuai dengan surat permohonan PEMOHON No. 10/AMBS/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang dikirimkan melalui ekpedisi Kantorpos pada tanggal 09 November 2020 perihal Permohonan Surat Pensertifikatan yang isinya diantaranya Permohonan Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik;
  4. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara.

Atau

Apabila yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak