| Gugatan |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Keputusan Gubernur No. 561/58 Tahun 2020 Tanggal 28 Oktober 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, melanggar peraturan perundang-undangan yaitu Permenaker No. 18 Tahun 2020 jo Permenaker No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum;
- Menyatakan bata latau tidak sah Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No. 561/58 Tahun 2020 Tanggal 28 Oktober 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 yaitu sebesar Rp 1.798.979,12;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut SK Gubernur Provinsi Jawa Tengah No. 561/58 Tahun 2020 Tanggal 28 Oktober 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 yaitu sebesar Rp 1.798.979,12;
- Menghukum Tergugat untuk membaya rbiaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |