Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/G/2020/PTUN.Smg Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Jawa Tengah Gubernur Provinsi Jawa Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 96/G/2020/PTUN.Smg
Tanggal Surat Selasa, 03 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Jawa Tengah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gubernur Provinsi Jawa Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Keputusan Gubernur No. 561/58 Tahun 2020 Tanggal 28 Oktober 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, melanggar peraturan perundang-undangan yaitu Permenaker No. 18 Tahun 2020 jo Permenaker No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum;
  3. Menyatakan bata latau tidak sah Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No. 561/58 Tahun 2020 Tanggal 28 Oktober 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 yaitu sebesar Rp 1.798.979,12;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut SK Gubernur Provinsi Jawa Tengah No. 561/58 Tahun 2020 Tanggal 28 Oktober 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 yaitu sebesar Rp 1.798.979,12;
  5. Menghukum Tergugat untuk membaya rbiaya perkara;

Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak