Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/G/2024/PTUN.SMG 1.Agung Sulistiyono
2.M. Solakhudin F
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 51/G/2024/PTUN.SMG
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agung Sulistiyono
2M. Solakhudin F
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RETNO EVI ARINI, SHAgung Sulistiyono
2RETNO EVI ARINI, SHM. Solakhudin F
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Puji Prasetya, S.P.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara
Gugatan

I.    PERMOHONAN PENUNDAAN
1.    Bahwa berdasarkan Pasal 67 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan : (2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan sampai ada Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. (4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
a.    Dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;
b.    Tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakan keputusan tersebut.
2.    Bahwa berdasarkan pasal 65 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa penundaan Keputusan dapat dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan.
3.    Bahwa obyek sengketa akan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2024 sehingga terdapat keadaan mendesak.
4.    Bahwa apabila Obyek Sengketa dilaksanakan, maka Para Penggugat akan sangat dirugikan karena akan terdapat keadaan yang sulit dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula, dimana Para Penggugat menjadi tidak dapat dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara Periode 2024-2029, karena posisi Para Penggugat telah digantikan oleh orang lain.
5.    Bahwa oleh karenanya Para Penggugat mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada Tergugat agar menunda pelaksanaan Obyek Sengketa sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht).
II.    PETITUM/TUNTUTAN
Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berkenan menerima, memeriksa dan  memutus :
A.    DALAM PENUNDAAN
1.    Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Para Penggugat;
2.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara Nomor 939 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Banjarnegara Nomor 935 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 16 Mei 2024 selama pemeriksaan perkara berlangsung sampai mendapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
B.    DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA
1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara Nomor 939 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Banjarnegara Nomor 935 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
3.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara Nomor 939 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Banjarnegara Nomor 935 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
4.    Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan keputusan guna mengembalikan kedudukan Para Penggugat dalam kedudukannya sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, khususnya untuk:
a.    Daerah Pemilihan Banjarnegara 4 Nomor Urut 3 atas nama Penggugat I yaitu AGUNG SULISTIYONO,
b.    Daerah Pemilihan Banjarnegara 6 Nomor Urut 5 atas nama Penggugat II yaitu M. SOLAKHUDIN F.,
Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
5.    Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak