| Gugatan |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara /Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 50 Desa Kejiwan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah seluas 2.450 m2 yang diterbitkan pada tanggal 22 September 2014, surat ukur Nomor 913/2014 atas nama SUGIARTO yang telah diterbitkan sertifikat kedua sebagai pengganti karena penggantian blangko lama hak milik no .50 luas 2450m2,surat ukur No.00045/Kejiwan/2017 tanggal 16 Ferbuari 2017 atas nama sugiarto yang diterbitkan oleh Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan atau menerbitkan Surat Keputusan yang mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula dan juga seluruh hak-haknya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini ;
|