Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/G/2021/PTUN.SMG Qotimah binti marjuli Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 102/G/2021/PTUN.SMG
Tanggal Surat Kamis, 18 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Qotimah binti marjuli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mugiyatno, S.H., M.KnQotimah binti marjuli
Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara /Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  • DALAM POKOK PERKARA :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 50 Desa Kejiwan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah seluas 2.450 m2 yang diterbitkan pada tanggal 22 September 2014, surat ukur Nomor 913/2014 atas nama SUGIARTO yang telah diterbitkan sertifikat kedua sebagai pengganti karena penggantian blangko lama hak milik no .50 luas 2450m2,surat ukur  No.00045/Kejiwan/2017 tanggal 16 Ferbuari 2017 atas nama sugiarto yang  diterbitkan oleh Kementrian  Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional    Provinsi Jawa Tengah
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan atau menerbitkan Surat Keputusan yang mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula dan juga seluruh hak-haknya;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini ; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak