Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/G/2025/PTUN.SMG CV. Banyu Sumber Rejeki Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Salatiga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 79/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Banyu Sumber Rejeki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Ignatius Suroso Kuncoro, S.H., M.H.CV. Banyu Sumber Rejeki
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Salatiga
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq Hakim Pemeriksa perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;  
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Surat TERGUGAT Nomor: 500.16.7.2/391 tertanggal 14 Agustus Perihal: Surat Pemberitahuan Pengembalian Berkas;
3.    Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Nomor: 500.16.7.2/391 tertanggal 14 Agustus Perihal: Surat Pemberitahuan Pengembalian Berkas;
4.    Mewajibkan TERGUGAT untuk menindaklanjuti permohonan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C);
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. 
A T A U :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak