Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/P/FP/2020/PTUN.Smg 1.AENUR ROHMAN
2.LUTFIYATUL HIDAYAH
KEPALA DESA DEMPET Penerimaan Memori PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 6/P/FP/2020/PTUN.Smg
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AENUR ROHMAN
2LUTFIYATUL HIDAYAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHARSUKO WIRONO, S.H., M.H.AENUR ROHMAN
2MUHARSUKO WIRONO, S.H., M.H.LUTFIYATUL HIDAYAH
Termohon
NoNama
1KEPALA DESA DEMPET
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil Para Pemohon tersebut di atas dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan, mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang c.q. Majelis Hakim yang Terhormat dapat mengabulkan permohonan Para Pemohon dengan amar sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan kewajiban yaitu menerbitkan Keputusan tentang Pengangkatan Pemohon I (AENUR ROHMAN) sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan selaku Jogoboyo III Desa Dempet dan Pemohon II (LUTFIYATUL HIDAYAH) sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan selaku Jogoboyo VI Desa Dempet, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak;
  3. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan kewajiban yaitu melantik Pemohon I (Aenur Rohman) sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan selaku Jogoboyo III Desa Dempet dan Pemohon II (Lutfiyatul Hidayah) sebagai perangkat Desa dalam Jabatan selaku Jogoboyo VI Desa Dempet, Kecamatan Dempet, kabupaten Demak;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukumnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak