| Gugatan |
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Akta Kematian Nomor : 3324-KM-25072024-0040, terbit pada tanggal 25 Juli 2024 atas nama H. MAKI, dan Akta Kematian Nomor : 3324-KM-22072024-0053, terbit pada tanggal 22 Juli 2024 atas nama MASINEM yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal (TERGUGAT);
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Kutipan Akta Kematian Nomor : 3324-KM-25072024-0040, tertanggal 25 Juli 2024 atas nama H. MAKI, dan Akta Kematian Nomor : 3324-KM-22072024-0053, tertanggal 22 Juli 2024 atas nama MASINEM, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal (TERGUGAT) tersebut ;
4. Mewajibkan Tergugat untuk memproses dan menerbitkan/mencatatkan Akta Kematian atas nama Almarhum H. Maki dan Almarhumah Masinem dengan data yang benar dan sah ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
ATAU,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (Ex Aequo et Bono).
|