Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/G/2026/PTUN.SMG Mastur Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 50/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mastur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Susanto, S.H.Mastur
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang  melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal Akta Kematian Nomor  : 3324-KM-25072024-0040, terbit pada tanggal 25 Juli 2024 atas nama H. MAKI, dan Akta Kematian Nomor : 3324-KM-22072024-0053, terbit pada tanggal  22 Juli 2024 atas nama MASINEM yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal (TERGUGAT);
3.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Kutipan Akta Kematian Nomor  : 3324-KM-25072024-0040, tertanggal 25 Juli 2024 atas nama H. MAKI, dan Akta Kematian Nomor : 3324-KM-22072024-0053, tertanggal  22 Juli 2024 atas nama MASINEM, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal (TERGUGAT) tersebut ;
4.    Mewajibkan Tergugat untuk memproses dan menerbitkan/mencatatkan Akta Kematian atas nama Almarhum H. Maki dan Almarhumah Masinem dengan data yang benar dan sah ;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
ATAU,  
Apabila   Majelis   Hakim   yang   memeriksa   dan   mengadili   perkara   ini  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak