Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/P/FP/2019/PTUN.SMG Drs. Y. Priyo Mardiwaluyo Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 7/P/FP/2019/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Drs. Y. Priyo Mardiwaluyo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sebastian Bambang Soediono, S.H.Drs. Y. Priyo Mardiwaluyo
2Timbang Ronald Lawin, S.H.Drs. Y. Priyo Mardiwaluyo
3Wignyo Aditya Rakhman, S.H.Drs. Y. Priyo Mardiwaluyo
Termohon
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon sampaikan di atas maka mohon kepada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Pemohon ini agar berkenan memutus sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang selaku Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/ atau Tindakan berupa: melaksanakan proses peralihan hak karena pewarisan dan melakukan Pencatatan peralihan hak dalam buku tanah pada Sertifikat Hak Milik Pemohon sebagaimana:
  1. SHM No. 2165 Desa Ngawen Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Ukur tanggal 05/11/2008 No. 00200/NGAWEN/2008 seluas 2.757 m2.
  2. SHM No. 2166 Desa Ngawen Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Ukur tanggal 05/11/2008 No. 00201/NGAWEN/2008 seluas 1.875 m2.
  3. SHM No. 778 Desa Ngawen Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Ukur (GS) tanggal 25-11-1977 No. 1914/1977 seluas 740 m2.
  4. SHM No. 1952 Desa Ngawen Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Ukur tanggal 25-09-2004 No. 3133/NGAWEN/2004 seluas 1.415 m2.
  5. SHM No. 2040 Desa Ngawen Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Ukur tanggal 18-09-2008 No. 93/NGAWEN/2008 seluas 487 m2.
  6. SHM No. 1797 Desa Ngawen Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Ukur tanggal 14-1-1999 No. 64/Ngawen/1999 seluas 700 m2.
  7. SHM No. 1934 Desa Ngawen Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Ukur tanggal 29-10-2003 No. 4243/Ngawen/2003 seluas 745 m2.
  8. SHM No. 746 Desa Ngawen Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Ukur (GS) tanggal 7-2-1976 No. 193/1976 seluas 900 m2.
  9. SHM No. 2168 Desa Ngawen Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Ukur tanggal 05/11/2008 No. 00202/NGAWEN/2008 seluas 962 m2.
  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini

ATAU

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak