Gugatan |
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, mohon kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraa quo berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini untuk selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan GUBERNUR AKPOL LEMDIKLAT POLRI Nomor 173/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 sepanjang atas nama GUIDO MARCO F. MINIOKO YIGIBALOM No Ak. 200311012159;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan GUBERNUR AKPOL LEMDIKLAT POLRI Indonesia Nomor 173/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 sepanjang atas nama GUIDO MARCO F. MINIOKO YIGIBALOM No Ak. 200311012159;
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT seperti semula;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang di timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |