Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/G/2026/PTUN.SMG 1.Taksin
2.Baidi
3.Kosiah
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rembang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 43/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Minggu, 05 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Taksin
2Baidi
3Kosiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Tri Setio Listiono, S.H., M.HTaksin
2Bambang Tri Setio Listiono, S.H., M.HBaidi
3Bambang Tri Setio Listiono, S.H., M.HKosiah
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rembang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Menerima dan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa dan perlindungan status quo yang diajukan Para Penggugat.
2. Memerintahkan Tergugat untuk mencatat status sengketa dan/atau blokir administratif terhadap SHM No. 00553, SHM No. 00287, SHM No. 00285, dan SHM No. 00554 atas nama Dimyati di Desa Dadapmulyo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
3. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melayani peralihan hak, jual beli, hibah, waris, pembebanan hak tanggungan, roya, pemecahan, pemisahan, penggabungan, perubahan nama pemegang hak, penerbitan sertipikat pengganti, perubahan data elektronik, atau tindakan pemeliharaan data lainnya atas objek sengketa sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
4. Memerintahkan Tergugat untuk menjaga dan tidak menghilangkan, mengubah, memindahkan, atau merusak warkah dan dokumen administrasi pertanahan yang menjadi dasar penerbitan objek sengketa.
5. Menyatakan bahwa perintah provisi tersebut diperlukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, menjaga efektivitas putusan, dan mempertahankan status quo objek sengketa.
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Penggugat mempunyai kedudukan hukum dan kepentingan langsung untuk mengajukan gugatan pembatalan objek sengketa.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam menerbitkan, membukukan, mencatat, mengesahkan, dan memelihara data pendaftaran tanah atas objek sengketa.
4. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau tindakan administrasi pemerintahan berupa penerbitan Sertipikat Hak Milik hasil PTSL atas nama Dimyati, yaitu SHM No. 00553, SHM No. 00287, SHM No. 00285, dan SHM No. 00554 yang terletak di Desa Dadapmulyo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, beserta seluruh buku tanah, surat ukur, daftar isian, NIB, dan data pendaftaran tanah yang menjadi satu rangkaian penerbitannya.
5. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan membatalkan SHM No. 00553, SHM No. 00287, SHM No. 00285, dan SHM No. 00554 atas nama Dimyati, atau setidak-tidaknya menyatakan sertipikat-sertipikat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat sampai dilakukan pemeriksaan ulang data fisik dan data yuridis dengan melibatkan seluruh ahli waris yang sah dan pihak berkepentingan.
6. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan keadaan administrasi pendaftaran tanah pada keadaan semula sebelum penerbitan objek sengketa, sepanjang secara hukum dan administrasi masih dimungkinkan, serta melakukan pembetulan data pendaftaran tanah sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
7. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pemeriksaan ulang secara cermat, terbuka, tidak memihak, dan akuntabel terhadap data fisik, data yuridis, riwayat tanah, riwayat penguasaan, dan status ahli waris atas objek sengketa dengan memanggil Para Penggugat, ahli waris Dimyati, perangkat Desa Dadapmulyo, saksi keluarga, saksi masyarakat, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
8. Memerintahkan Tergugat untuk membuka, menunjukkan, dan menyerahkan kepada Majelis Hakim salinan sah seluruh warkah, buku tanah, surat ukur, daftar isian, risalah penelitian data yuridis, daftar nominatif, peta bidang, bukti pengumuman PTSL, berita acara pengesahan, dan dokumen administrasi lain yang menjadi dasar penerbitan objek sengketa.
9. Mewajibkan Tergugat untuk mencatat status sengketa dan/atau blokir administratif serta tidak melakukan tindakan pemeliharaan data pertanahan atas objek sengketa sampai seluruh proses pembatalan, pemeriksaan ulang, dan/atau pembetulan data dilaksanakan sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidiair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan.
Demikian gugatan ini diajukan. Atas perhatian dan keadilan Majelis Hakim, Para Penggugat menyampaikan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak