Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Karno Roso, S.H., M.H., S.Sos.I., M.I.Kom. | Ipung Tri Widodo | 2 | Karno Roso, S.H., M.H., S.Sos.I., M.I.Kom. | Izzul Munna |
|
Gugatan |
I. DALAM PENUNDAAN
Bahwa ketentuan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa : Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
1. Bahwa ketentuan Pasal 67 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa : Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
a. dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;
b. tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.
2. Bahwa Tergugat telah melangkahi aturan hukum yaitu Perda No 8 tahun 2019 tentang Perusahaan daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes. Sehingga perlu dilakukan seleksi ulang dengan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku;
3. Bahwa permohonan penundaan ini sesuai dengan ketentuan pasal 65 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah sehingga layak dikabulkan oleh Majelis Hakim;
PETITUM------------------ hal 8 ke 9
II. PETITUM
Bahwa Berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut, maka para penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara a quo, untuk memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM PENUNDAAN :
1. Mengabulkan Permohonan penggugat untuk menunda Objek Sengketa ( Surat Keputusan Bupati Kabupaten Brebes No 500/722 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes tertanggal 12 Juni 2025 yang diajukan Penggugat;
2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan (Surat Keputusan Bupati Kabupaten Brebes No 500/722 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes selama pemeriksaan perkara ini sampai ada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
3. Bahwa permohonan penundaan ini sesuai dengan ketentuan pasal 65 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah sehingga layak dikabulkan oleh Majelis Hakim;
DALAM POKOK SENGKETA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Bupati Kabupaten Brebes No 500/722 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes tertanggal 12 Juni 2025;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kabupaten Brebes No 500/722 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes;
4. tentang------------------ hal 9 ke 10
Memerintahkan kepada Tergugat untuk Menerbitkan Keputusan tentang seleksi direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes dengan berlandaskan pada Perda No 8 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes dan patuh pada asas asas umun pemerintahan yang baik;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |